Arsip Bulanan: Agustus 2020
Cara Cerdas Refly Harun Membahas Sesuatu Bikin Kagum
Cara Cerdas Refly Harun Membahas Sesuatu Bikin Kagum. 26 Oktober 2019 lalu saat Refly Harun datang ke Kota Ende, khususnya menerima undangan Universitas Flores (Uniflor) untuk memberikan kuliah umum bertajuk Membangun Potensi Diri sebagai Mediator Budaya: Mengawal Ideologi, Melawan Radikalisme saya tidak sempat meliputnya. Iya, pada hari yang sama saya mendokumentasikan pernikahan sahabat baik, Mila Wolo dan Aram Ismail. Dalam hati saya berkata, pernikahan sahabat saya merupakan momen terpenting dalam hidupnya, mendengarkan kuliah umum Refly Harun, insha Allah, dapat saya lakukan di lain waktu. Siapa sangka kemudian saya menemukan channel Youtube milik Refly Harun. Channel ini ibarat oase yang memuaskan banyak orang, I guess, tentang banyak hal yang berkaitan dengan Indonesia, dalam perspektif hukum.
Baca Juga: Eko Poceratu Nyong Maluku Yang Mendunia Melalui Puisi
Pada akhirnya saya dapat menjadi 'peserta kuliah umum' dengan pemateri tunggal Refly Harun, Pakar Tata Negara. Hehe. Di mana di setiap videonya ia tampil mengenakan kaos dengan kerah a la preman zaman dulu, selalu dinaikkan. Barangkali ini bakal jadi gaya memakai kaos (berkerah) yang bakal ditiru banyak lelaki *ngikik*. But I like his style.
Deskripsi pada channel Refly Harun super unik. Saya kopas langsung:
Di Channel ini, Anda akan di-RAYU, DICECAR, di-TiPU, di-BAPERIN, dan di-UBER di JALUR khusus. Karena channel ini adalah channel yang MENGANCAM, MEMERAS, dan MEMBENCI.
#RAYU - Refly Answers You Understand
#DICECAR - Dialog Cerdas Cara Refly
#TiPU - Tiga Pertanyaan Utama
#BAPERIN - Bahan Perbincangan Hari Ini
#UBER - Ulas Berita
#JALUR - Jalan Lurus
MENGANCAM = MEmbahas PerbincaNGAN maCAM-macam
MEMERAS = MEMberi Edukasi secaRA bernaS
MEMBENCI = MEMBangkitkan Energi daN CInta
Cadas!
Refly Harun selalu membahas isu-isu terkini di negara ini. Secara obyektif. Ingat, obyektif memang menyakitkan bagi sebagian orang, tapi saya sendiri juga lebih suka segala sesuatu yang dipandang secara obyektif. Ada keberimbangan dalam obyektifitas. Kadang ia membahas berita, membahas artikel opini, atau membahas buku. Tapi yang jelas, tidak jauh-jauh dari isu terkini di negara ini. Seperti salah satu video yang membahas tentang artikel opini yang ditulis oleh Ubedilah Badrun seorang Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di kolom opini Tempo.Com. Judulnya: 75 Tahun Indonesia Maju, Anak Maju Menantu Maju. Karenanya, 75 tahun Indonesia merdeka, yang merdeka itu dinasti politik. Menarik! Menarik! Menarik! Tapi blog saya tidak pernah membahas politik, haha, jadi yaaaa ...
Ada satu video yang juga sangat menarik minat saya yaitu tentang sebuah buku yang diberitakan di CNN. Buku itu ditulis oleh seorang peneliti asal Lowy Institute bernama Benjamin "Ben" Bland. Di buku itu Presiden Jokowi dikritik habis-habisan oleh Ben. Buku itu akan dirilis 1 September 2020 mendatang. Menurut Refly Harun ada empat kata kunci yang cukup jelas terpapar di sini yaitu terburuk, aneh, otoriter, dan kacau. Sayangnya di pemerintahan terakhir-terakhir ini, rasanya situasi demokrasi kita sangat mencekam dengan ancaman undang-undang ITE misalnya, dengan ancaman dari pintu belakang, misalnya remove from the office. Jadi, kita tidak siap berbeda pendapat.
Baca Juga: Jangan Suka Nyablak Karena Bicara Itu Ternyata Ada Seninya
Saya tentu tidak akan menceritakan satu per satu video yang telah tayang di channel kece Refly Harun tersebut. Kalian silahkan nonton sendiri. Hehe.
Well, 75 tahun Indonesia merdeka. Doa saya tetap cuma satu: Covid-19 segera berlalu! Supaya kita bisa jalan-jalan lagi mengeksplor Pulau Flores. Ha ha ha. Itu poinnya. Semoga akhir minggu kalian menyenangkan, kawan.
Cheers.
KEPINGAN HATI DI UJUNG HARI

"Aku sedikit melotot," Ya kalo buat yang hidup aja sakit, apalagi buat yang mati."
Satu lagi tarbiyah Allah yang sangat berharga menyapaku hari ini

Jalan Berliku Pemanfaatan Daun Ganja Untuk Kesehatan
Awal 2020, Isu Legalisasi Ganja Kembali Mencuat
Awal tahun 2020 isu legalisasi ganja kembali mencuat setelah seorang legislator dari Komisi VI DPR RI, Rafly Kande dari Fraksi PKS melontarkan usulan agar ganja jadi komoditas ekspor.
Legislator yang terkenal dengan lagu-lagu daerahnya ini menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
Salah satu poin dalam rapat tersebut adalah adanya pembahasan mengenai rencana pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara EFTA (European Free Trade Association).
Rafly Kande yang asal Aceh ini menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.
Menurutnya, daun ganja yang sering disalahgunakan ini, dapat dimanfaatkan dalam hal medis, seperti kebutuhan untuk obat-obatan.
"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.
Rafli mengatakan, tanaman ganja memiliki banyak manfaat yang salah satunya adalah untuk kebutuhan dunia farmasi. Dia bahkan mengajak masyarakat untuk bisa berpikir terbuka dan tidak terjebak dalam anggapan yang tidak benar selama ini.
"Ganja, entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja. Jangan kaku, kita harus dinamis berpikirnya," ujar Rafli.
Rafli bahkan berani mengklaim bahwa anggapan buruk masyarakat terhadap tanaman ganja selama ini merupakan hasil konspirasi global yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan manfaat ganja diketahui publik secara luas.
Meski demikian, Rafli mengakui bahwa kendala regulasi memang menjadi hal lain yang juga harus dipikirkan, mengingat saat ini status tanaman ganja secara hukum adalah sebagai salah satu jenis narkoba terlarang.
Untuk mengetahui efek buruk narkotika khususnya mengenai dampak negatif penyalahgunaan ganja sudah diulas lengkap di website Halodoc. Halodoc adalah sebuah platform kesehatan berbasis online, di mana tujuan utamanya adalah Simplifying Healthcare, membantu masyarakat Indonesia agar dapat berkonsultasi mengenai kesehatan dengan mudah dan dengan sumber yang tepat.
Upaya Memanfaatkan Ganja Sebagai Bahan Obat
Di Indonesia kegiatan advokasi dan mengedukasi untuk dilakukan riset-riset ilmiah terkait penggunaan ganja sebagai obat telah gencar dilakukan oleh komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan juga Yayasan Sativa Nusantara (YSN).
Penelitian tentang tanaman ganja atau kanabis sempat diajukan Yayasan Sativa Nusantara (YSN) kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan pada 9 Oktober 2014. Permohonan itu sempat dikabulkan 30 Januari 2015, namun penelitian belum juga dilaksanakan.
"Untuk mengkaji kegunaan ilmiahnya kita bentuk YSN dan saat ini kami sudah ajukan proposal yang sudah disetujui Kemenkes untuk meneliti ganja sebagai obat diabetes dan kencing manis," papar Direktur Eksekutif YSN, Inang Winarso, di Jakarta, Senin (2/5/2016), dikutip dari Kompas.com
Penggunaan ganja dengan alasan untuk pengobatan
Kasus hukum terkait penggunaan ganja sebagai obat terakhir yang sempat menjadi perhatian publik adalah kasus seorang PNS di Sanggau, Kalimantan Barat, Fidelis Ari Sudarwoto yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota karena kedapatan menanam 39 batang pohon ganja (Cannabis sativa) pada 19 Februari 2017. Pria 36 tahun tersebut beralasan ganja yang ditanamnya itu untuk kepentingan pengobatan istrinya, Yeni Riawati yang menderita Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang.
Setelah penangkapan Fidelis, Yeni kemudian meninggal dunia. Kematian Yeni diduga karena tidak lagi mendapat asupan ganja untuk pengobatan sakit yang dideritanya.
Penggunaan ganja atau obat golongan narkotika diatur sangat ketat dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang Narkotika mengatur bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, pada pasal berikutnya, narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Dalam kasus Fidelis, karena ia tidak memiliki izin untuk menanam dan menggunakan ganja, maka inilah yang menyebabkan Fidelis terjerat hukum. Mungkin Fidelis tidak menggunakan ganja tersebut untuk hal yang negatif negatif, namun karena ia menanam dan memanfaatkan ganja di luar pengawasan BNN dan tenaga kesehatan profesional, maka dalam hal ini Fidelis dinyatakan bersalah.
Kesalahan Fidelis tersebut dalam pandangan hukum positif bukan terletak di upaya Fidelis menyembuhkan sang istri tercinta, tetapi dalam hal tidak mencari bantuan tenaga kesehatan yang memiliki izin untuk memberikan obat dan penanganan terbaik bagi istri Fidelis. Meskipun tidak mengenakkan, namun hukum harus tetap berlaku.
Keindahan Rafflesia Arnoldii, Bunga Langka Dari Hutan Bengkulu